Pupuk Kebersamaan, Danrem 042/Gapu Pimpin Olahraga Bersama Di Mayonif Raider 142/KJ Pimpin Sertijab Dandim 0415/Jambi, Ini Pesan Tegas Danrem 042/Gapu Korem 042/Gapu Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif Raider 142/KJ dan Pengukuhan Keluarga Asuh TNI-Polri Jambi Korem 042/Gapu Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak

Home / Berita

Senin, 2 Januari 2023 - 17:46 WIB

Transaksi Narkoba Saat Malam Tahun Baru, Seorang Pemuda Warga Mutialo Dibekuk Polisi

Pelaku yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat. FOTO : Humas

Pelaku yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat. FOTO : Humas

KUALA TUNGKAL – Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mengamankan seorang pemuda diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu saat Malam Tahun baru.

Pelaku diketahui berinisial MKA alias Kelvin (24) warga Dusun Karya Lestari RT 09, Desa Muntialo Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Tony Ardian LT, SH, MH dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Terduga pelaku diamankan tengah transaksi diduga sabu sekitaran Masjid Asy Syuhada, Gang Kombat, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir pada Minggu (01/1/23) sekira pukul 02.15 WIB,” terang Kasat Narkoba AKP Tony, Senin (02/1/23).

BACA JUGA  Kasiops Kasrem 042/Gapu Uji Coba Kapal Rigid Inflatable Boat

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 (Tiga) Paket diduga Narkotika jenis shabu. Kemudian 1 (Satu) buah Plastik Bungkus Teh Warna Biru serta 1 (Satu) unit HP Oppo A3S Warna Merah.

” BB diduga Shabu ini, dikemas pelaku di dalam 3 (Tiga) buah pipet yang di potong dan di bakar ujungnya kemudian di masukan ke dalam bungkus plastik teh warna biru,” beber Kasat.

Terhadap Pelaku dan barang bukti jelas AKP Tony Ardian LT, sudah di bawa ke Mapolres Tanjab Barat, untuk dilakukan pengembangan.
” Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU  RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat AKP Tony Ardian LT sangat menyayangkan kejadian tersebut. Dimana dalam merayakan datangnya Tahun Baru 2023 seharusnya tanpa harus melanggar hukum.

” Seharusnya malam pergantian tahun baru diisi dengan kegiatan-kegiatan positif dan do’a agar kedepannya kehidupan lebih baik, bukan justru melakukan tindakan-tindakan yang merugikan dan melawan hukum,” tukasnya.(*/Bas)

BACA JUGA  Polres Tanjabbar Tetapkan 60 Orang Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Share :

Baca Juga

Berita

Pengurus DPC Demokrat se Provinsi Jambi Akan Dilantik Serentak oleh AHY

Berita

Sambut Kunjungan FJ-TJB, Neko : Media Corong Informasi, Mitra Pemerintah dalam Pembangunan

Berita

IPDA dr. Sarah Pimpin Penyerahan Bansos Menyambut Hari Polwan ke 74

Berita

Anjangkarya ke Lampung, Presiden akan Tinjau Pasar dan Sejumlah Ruas Jalan

Berita

Sisir Sungai Batanghari dengan Kapal Cepat, Ditpolairud Tangkap 3 Pelaku Dompeng PETI

Berita

Persit KCK Koorcab Rem 042 PD II Sriwijaya Gelar Lomba Agustusan

Berita

Kapenrem 042/Gapu Hadiri Launching Studio Monitoring, Call Center dan Website KPID

Berita

Danrem 042/Gapu Terima Audiensi Pejabat BPKP Provinsi Jambi