PT LPPPI Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Berikan Santunan serta Bingkisan Lebaran Empat Kapolres Jajaran Polda Jambi Berganti Dua Perusahaan Dibawah Naungan APP Grup Raih Penghargaan CSR dari Pemkab Tanjab Barat Secara Virtual, Danrem 042/ Gapu Mengikuti Rapurna TMMD ke-44 Danrem 042 Gapu Launching Program “Kodam II/Sriwijaya Masuk Kampus”

Home / Tanjab Barat

Rabu, 17 Agustus 2022 - 11:01 WIB

Tiga WBP Lapas Kuala Tungkal Langsung Bebas Setelah Menerima Remisi

Bupati Tanjung Jabung Barat H Anwar Sadat didampingi Kalapas, Wakil Bupati dan Ketua DPRD saat menyerahkan SK Remisi kepada ketiga WBP, Rabu (17/8/22). FOTO : Humas

Bupati Tanjung Jabung Barat H Anwar Sadat didampingi Kalapas, Wakil Bupati dan Ketua DPRD saat menyerahkan SK Remisi kepada ketiga WBP, Rabu (17/8/22). FOTO : Humas

BRAM ITAM – Saat ini Jumlah Penghuni Lapas Klas IIB Kuala Tungkal per 16 Agustus 2022 Tahanan 44, Narapidana 369 Orang. Dimana sebanyak 350 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima Remisi Umum HUT kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022, Rabu (17/8/22).

Berdasarkan Rekapitulasi yang dilakukan Lapas Klas IIB Kuala Tungkal, Ratusan Warga binaan pemasyarakatan yang menerima Remisi tersebut, 344 diantarnya menerima Remisi Umum I dengan besaran 1-6 Bulan dan 6 (enam) WBP menerima Remisi Umum II dengan besaran Remisi 2-5 Bulan.

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto melalui Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin menyebutkan, Rekapitulasi Narapidana Lapas Klas IIB Kuala Tungkal yang mendapatkan Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022 berjumlah 350 Orang, terdiri Remisi Umum I sebanyak 344 orang dan Remisi Umum II sebanyak 6 Orang.

BACA JUGA  Kasrem 172/PWY Pimpin Upacara Pelepasan Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif Raider 142/KJ

“Untuk Warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum II dari 6 Orang, 3 diantaranya langsung bebas di Tanggal 17 Agustus 2022 dengan besaran Remisi yang diterima 2-3 Bulan,” katanya.

Ali merincikan, Tiga Warga binaan yang langsung bebas Hari ini setelah menerima Remisi Umum II dengan besaran 2-3 Bulan atas Nama Ahmat Pausan Bin Sabran besaran Remisi 2 Bulan, Haryanto Sihombing Bin F Sihombing besaran Remisi 2 Bulan dan Muhammad Arfah Bin Lagaut dengan besaran Remisi 3 Bulan.

BACA JUGA  Briket Pelepah Pinang Rengas Lestasi Desa Teluk Kulbi Resmi Kantongi HKI

“Selain 3 WBP yang langsung bebas, ada juga 3 Warga Binaan yang menerima Remisi Umum II dengan besaran Remisi 5 Bulan dan masih menjalani Subsider atas nama A Rasid Bin M Rusdi, Ramadhoni Bin Syamsul dan Robby Bahtiar Silalahi Bin Zainuddin Silalahi,” jelasnya.

Ali menjelaskan pemberian Remisi Umum I dan Remisi Umum II berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS -1258.PK.05.04 Tahun 2022, PAS – 1265.PK.05.04 Tahun 2022, dan Nomor : PAS – 1268.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 17 Agustus 2022.

“Penyerahan SK Remisi ini, diserahkan langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat dengan didampingi Kalapas di Alun – Alun Kota Kuala Tungkal,” pungkasnya.(Bas)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Longsor, Satu Rumah di Tanjung Bojo Nyaris Terjun ke Sungai

Tanjab Barat

Peletakan Batu Pertama EEPCI Aktara Gas Procesing Facility and Sales Gas Pipeline Project

Tanjab Barat

Ini Wakapolres, Kasat Lantas dan Kasat Intelkam Polres Tanjab Barat yang Baru

Tanjab Barat

Hadiri Pembukaan HIPMI Fest 2022, Diza Hazrin : HIPMI Terus Dukung UMKM

Tanjab Barat

Tim BPBD Gabungan Bajibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Betara 10

Tanjab Barat

Perdana, Imigrasi Kuala Tungkal Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun

Tanjab Barat

Meriahnya Karnaval HUT Kemerdekaan ke 77 di Desa Sungai Kayu Aro

Tanjab Barat

Polisi Segel Gudang BBM Ilegal di Sungai Saren