Pupuk Kebersamaan, Danrem 042/Gapu Pimpin Olahraga Bersama Di Mayonif Raider 142/KJ Pimpin Sertijab Dandim 0415/Jambi, Ini Pesan Tegas Danrem 042/Gapu Korem 042/Gapu Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif Raider 142/KJ dan Pengukuhan Keluarga Asuh TNI-Polri Jambi Korem 042/Gapu Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak

Home / Tanjab Barat

Rabu, 17 Agustus 2022 - 11:01 WIB

Tiga WBP Lapas Kuala Tungkal Langsung Bebas Setelah Menerima Remisi

Bupati Tanjung Jabung Barat H Anwar Sadat didampingi Kalapas, Wakil Bupati dan Ketua DPRD saat menyerahkan SK Remisi kepada ketiga WBP, Rabu (17/8/22). FOTO : Humas

Bupati Tanjung Jabung Barat H Anwar Sadat didampingi Kalapas, Wakil Bupati dan Ketua DPRD saat menyerahkan SK Remisi kepada ketiga WBP, Rabu (17/8/22). FOTO : Humas

BRAM ITAM – Saat ini Jumlah Penghuni Lapas Klas IIB Kuala Tungkal per 16 Agustus 2022 Tahanan 44, Narapidana 369 Orang. Dimana sebanyak 350 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima Remisi Umum HUT kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022, Rabu (17/8/22).

Berdasarkan Rekapitulasi yang dilakukan Lapas Klas IIB Kuala Tungkal, Ratusan Warga binaan pemasyarakatan yang menerima Remisi tersebut, 344 diantarnya menerima Remisi Umum I dengan besaran 1-6 Bulan dan 6 (enam) WBP menerima Remisi Umum II dengan besaran Remisi 2-5 Bulan.

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto melalui Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin menyebutkan, Rekapitulasi Narapidana Lapas Klas IIB Kuala Tungkal yang mendapatkan Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022 berjumlah 350 Orang, terdiri Remisi Umum I sebanyak 344 orang dan Remisi Umum II sebanyak 6 Orang.

BACA JUGA  Hadiri Pembukaan HIPMI Fest 2022, Diza Hazrin : HIPMI Terus Dukung UMKM

“Untuk Warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum II dari 6 Orang, 3 diantaranya langsung bebas di Tanggal 17 Agustus 2022 dengan besaran Remisi yang diterima 2-3 Bulan,” katanya.

Ali merincikan, Tiga Warga binaan yang langsung bebas Hari ini setelah menerima Remisi Umum II dengan besaran 2-3 Bulan atas Nama Ahmat Pausan Bin Sabran besaran Remisi 2 Bulan, Haryanto Sihombing Bin F Sihombing besaran Remisi 2 Bulan dan Muhammad Arfah Bin Lagaut dengan besaran Remisi 3 Bulan.

BACA JUGA  Peduli Terhadap Sesama, Fraksi PDI Perjuangan Tanjab Barat Berikan Bantuan Bagi Korban Kebakaran

“Selain 3 WBP yang langsung bebas, ada juga 3 Warga Binaan yang menerima Remisi Umum II dengan besaran Remisi 5 Bulan dan masih menjalani Subsider atas nama A Rasid Bin M Rusdi, Ramadhoni Bin Syamsul dan Robby Bahtiar Silalahi Bin Zainuddin Silalahi,” jelasnya.

Ali menjelaskan pemberian Remisi Umum I dan Remisi Umum II berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS -1258.PK.05.04 Tahun 2022, PAS – 1265.PK.05.04 Tahun 2022, dan Nomor : PAS – 1268.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 17 Agustus 2022.

“Penyerahan SK Remisi ini, diserahkan langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat dengan didampingi Kalapas di Alun – Alun Kota Kuala Tungkal,” pungkasnya.(Bas)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Hadiri Pembukaan HIPMI Fest 2022, Diza Hazrin : HIPMI Terus Dukung UMKM

Tanjab Barat

Pemkab Tanjabbar Kirim 2 ASN Ikuti Diklat Peningkatan Mutu Pendidikan ke Singapura

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2022

Tanjab Barat

Penemuan Janin Terbungkus Plastik di TPU Kampung Nelayan Dalam Penyelidikan Polisi

Tanjab Barat

Tiket Travel Tungkal – Jambi Naik Rp15 Ribu

Tanjab Barat

Kampanye Pilkades, Kaposek Tebing Tinggi Dihimbau Calon Kades Delima dan Timses Bawa Dua Misi Ini

Tanjab Barat

30 Nelayan Tanjabbar Terima Bantuan Alat Tangkap Udang Ketak

Tanjab Barat

Bak Pilkada, Beli Gas Elpiji di Tanjabbar Jari Warga Dicelupkan ke Tinta