NASIONAL – Terdapat Enam kepala desa (kades) di Kabupaten Tangerang yang namanya terdaftar di Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU sebagai pengurus partai politik (parpol) membuat surat pernyataan. Surat tersebut ditujukan kepada pihak KPU untuk menyatakan pengunduran diri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana menyampaikan memang sebelumnya keenam kades ini aktif di parpol.
Namun, lanjutnya, saat ini mereka sudah diminta membuat surat pengunduran diri dan mendapat pernyataan keterangan sudah mengundurkan diri dari partainya masing-masing.
“Tidak ada pengunduran diri (dari parpol usai jadi kades), makanya kita minta membuat surat pengunduran diri dan harus ada pernyataan keterangan dari partainya bahwa dia sudah mengundurkan diri. Sudah dibuat dan sudah kita sampaikan ke KPU dan Bawaslu,” katanya kepada wartawan seperti dikutip news.detik.com, Minggu (4/9/22).
Dadan menyebutkan keenam kades itu. Mereka adalah Kades Merak, Talok, Cikasungka, Karanganyar, Pondok Jaya dan Tapos.
Menurutnya, sudah ditugaskan para camat selaku pembina dan pengawas desa untuk diklarifikasi kepada kades yang bersangkutan.
“Dari 6 orang 5 orang menyatakan tidak pernah mengikuti parpol dan dibuatkan surat pernyataannya dan 1 orang telah mengundurkan diri dari parpol disertai surat keterangan dari partainya untuk dilaporkan ke KPUD dan Bawaslu,” tambah Dadan.
Dadan mengaku tidak dapat memastikan apakah nama enam Kades dicatut atau tidak. Menurut dia, pernyataan pengunduran diri ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak KPU Kabupaten Tangerang.
“Tidak tahu ya (dicatut atau bukan), yang jelas bisa jadi ada kesalahan dalam pendataan, kan itu dari zaman dulu datanya. Nanti itu di KPU, kan itu udah bikin pernyataan, nanti KPU mencoret, sama yang mengundurkan diri juga dicoret,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Tangerang menemukan enam nama kades terdaftar di Sipol KPU sebagai pengurus dan anggota partai politik (parpol). Bawaslu Tangerang mengirim enam nama kades itu ke dinas terkait.
“Nggak mereka nggak lapor. Ini kita temukan Sipol. Ini temuan kita. 6 kades itu hasil temuan kita di Sipol, dia ada yang anggota, ada yang pengurus lah,” ujar Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar saat dihubungi, Kamis (1/9/22).
Dari enam nama kades ini, namanya terdaftar di beberapa parpol yang berbeda. Satu di antara nama kades ini ada yang terdapat sebagai pengurus di parpol baru.
Artikel berita diatas diambil dari detiknews dengan judul : Terdaftar Anggota Parpol, 6 Kades di Tangerang Buat Surat Pengunduran Diri.