Pupuk Kebersamaan, Danrem 042/Gapu Pimpin Olahraga Bersama Di Mayonif Raider 142/KJ Pimpin Sertijab Dandim 0415/Jambi, Ini Pesan Tegas Danrem 042/Gapu Korem 042/Gapu Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif Raider 142/KJ dan Pengukuhan Keluarga Asuh TNI-Polri Jambi Korem 042/Gapu Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak

Home / Kriminal

Selasa, 16 Agustus 2022 - 00:20 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Mestong Ringkus Pelaku Curanmor

Kapolsek Mestong AKP Tarona Z Hadirkan Pelaku LHS dan BB Yamaha Metic Diamankan di Polsek Mestong. FOTO : Noval

Kapolsek Mestong AKP Tarona Z Hadirkan Pelaku LHS dan BB Yamaha Metic Diamankan di Polsek Mestong. FOTO : Noval

MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Mestong bersama Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Polres Muaro Jambi meringkus seorang diduga pelaku pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu berinisial, LHS (30),

Kapolsek Mestong AKP Taroni Zabua, SH, MH menyebutkan kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (14/8/22) sekira Pukul 09.50 WIB, korban memarkirkan sepeda motor miliknya Yamaha Metic di depan Rumahnya (TKP).

BACA JUGA  Diduga Terkait Kasus Narkoba, Seorang Pria di Tungkal Harapan Ditangkap Polisi

Tidak lama kemudian Korban mendengar ada suara sepeda motor dan langsung melihat ternyata sepeda motor pelapor telah di curi atau dibawa kabur pelaku.

“Mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban langsung menghubungi dan memberitahu kejadian tersebut ke Abangnya yang sedang berada di Jambi,” sebutnya Kapolsek AKP Taroni Zabua, Senin (15/8/22).

Berdasar laporan, Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim dan Unit Patroli Polsek Mestong, Minggu (14/8/22) malam melakukan patroli bersama.

BACA JUGA  Kunjungi Lapas, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat pantau Kegiatan Program Kemandirian WBP

Saat itu melihat saksi ketemu dengan pelaku dan memberhentikan pelaku di TKP.

“Pelaku berhasil di tangkap dan langsung diamankan Anggota Polsek Mestong guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka LHS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Dimana ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Val)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Warga Penyengat Olak Hingga Meninggal

Kriminal

Diduga Terkait Kasus Narkoba, Seorang Pria di Tungkal Harapan Ditangkap Polisi

Kriminal

Terjadi Lagi, Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Akibatkan 1 Tewas

Berita

Karyawan Gelapkan Alat Jaringan Tower Perusahaan, Diringkus Tim Anti Bandit Polres Merangin

Kriminal

Komplotan Pembacok Rivaldo di Mendalo Darat Diringkus Polisi

Kriminal

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap 10 Kasus Narkoba dengan BB 1,15 Kg Sabu dan 102 Butir Ekstasi

Kriminal

Ditreskrimsus Polda Jambi Gerbek Sumur Minyak Iligal di Bahar Selatan

Kriminal

Polsek Kumpeh Ulu Catat 15 Kasus Perkara Selama Satu Semester