Pupuk Kebersamaan, Danrem 042/Gapu Pimpin Olahraga Bersama Di Mayonif Raider 142/KJ Pimpin Sertijab Dandim 0415/Jambi, Ini Pesan Tegas Danrem 042/Gapu Korem 042/Gapu Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif Raider 142/KJ dan Pengukuhan Keluarga Asuh TNI-Polri Jambi Korem 042/Gapu Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak

Home / Berita

Minggu, 1 Januari 2023 - 18:04 WIB

Polres Tanjabbar Tetapkan 60 Orang Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta didampingi Wakapolres Kompol Novrizal, Kabag Ops Kompol Jan Manto Hasiholan Sianturi, Para Kasat saat Konferensi pers, Sabtu (31/12/22). FOTO : LT

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta didampingi Wakapolres Kompol Novrizal, Kabag Ops Kompol Jan Manto Hasiholan Sianturi, Para Kasat saat Konferensi pers, Sabtu (31/12/22). FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Selama Tahun 2022, Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebanyak 41 kasus. Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 60 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta dalam konferensi pers menyebutkan, pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika pada tahun 2022 ini sejumlah 41 kasus berhasil diungkap.

” Kasus yang berhasil diungkap 41 kasus dengan tersangka 60 orang terdiri 59 laki – laki dan 1 (satu) perempuan,” ungkap Kapolres dengan didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat saat Konferensi pers akhir Tahun 2022, Sabtu (31/12/22) kemarin.

BACA JUGA  Kasiops Kasrem 042/Gapu Hadiri Apel Kesiapan Operasi Lilin Pam Natal Dan Tahun Baru

Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika ini mayoritas kejadian di Perumahan atau Pemukiman kemudian sisanya di Jalan Umum.

” Tersangka ini sendiri untuk usianya kisaran paling muda 15 Tahun dan paling tua 45 tahun,” ujarnya.

BACA JUGA  Forum Pecinta Perahu Tradisional Jambi Resmi Terbentuk

Kapolres juga mengatakan dari 41 kasus yang berhasil diungkap, 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini terjadi di Wilayah Tungkal Ilir.

” Kalau untuk kerawanan merata. Sementara untuk barang bukti sendiri yang berhasil disita untuk Shabu – Shabu sebanyak 266,82 Gram, Ganja 6 Batang pohon dan 3,77 Gram,” bebernya.

Kapolres menambahkan, dari pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini jika diasumsikan jiwa yang terselamatkan sebanyak lebih kurang 1.353 jiwa.(*/Bas)

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu Berharap Rumkit Bratanata Jambi Semakin Maju dan Berkembang

Berita

TNI AD Dirikan Kampung Pancasila dan Wujudkan Program Pro Rakyat

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim 0417/Kerinci

Berita

Peringatan HAN 2022 Sukses dan Meriah, Pj Bupati Muaro Jambi Apresiasi Kadis Dikbud

Berita

Seorang IRT Warga Kampung Nelayan Meninggal Dunia Pasca Terlibat Lakalantas di Mendalo Darat

Berita

Begini Tradisi Pembaretan Bintara Remaja Polres Muaro Jambi 2022

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Sosialisasi P4GN dan Tes Urine 572 Prajurit Serta PNS

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Rapim Kodam II/Swj TA 2023