Pupuk Kebersamaan, Danrem 042/Gapu Pimpin Olahraga Bersama Di Mayonif Raider 142/KJ Pimpin Sertijab Dandim 0415/Jambi, Ini Pesan Tegas Danrem 042/Gapu Korem 042/Gapu Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif Raider 142/KJ dan Pengukuhan Keluarga Asuh TNI-Polri Jambi Korem 042/Gapu Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak

Home / Berita

Kamis, 19 Januari 2023 - 13:12 WIB

Polres Merangin Kembali Lakukan Penertiban PETI, 2 Orang Diamankan

Penertiban PETI di Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru Kec.Tabir Lintas Kab.Merangin. FOTO : Res Merangin

Penertiban PETI di Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru Kec.Tabir Lintas Kab.Merangin. FOTO : Res Merangin

MERANGIN – Unit Tipiter dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin kembali melakukan razia penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI, Rabu (18/1/23).

Penertiban kali ini menyasar PETI di Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten  Merangin. Setelah Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Selanjutnya Personil Sat Reskrim dipimpinan Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayuda Putra, SIK, MH bersama anggota menuju ke TKP dan sesampainya di TKP sekitar pukul 10.30 WIB.

BACA JUGA  HUT ke-58, Partai Golkar Jalan Sehat bersama Masyarakat Serentak se Indonesia

“Memang benar ditemukan aktifitas PETI menggunakan Mesin Diesel atau Dompeng selanjutnya kita amankan 2 orang beserta barang bukti untuk ditindak lanjuti,” ungkap AKP Lumbrian Hayuda Putra, SIK, MH dikonfirmasi, Kamis (19/1/23).

Kedua pelaku PETIA diamankan berinisial SP (32) dan AR (29) warga Tambang Baru, RT/RW 6/3, Kecamatan Tabir Lintas, Kelurahan Tambang Baru, Merangin.

BACA JUGA  Satgas Yonif R 321/GT/13/1 Kostrad Berbagi Makanan Kepada Warga Pedalaman Papua

“Untuk Barang Bukti diamankan 1 buah Potongan Cangkang, 1 galon BBM, 1 buah engkol mesin Disel, 1 buah Gabang warna Abu-abu serta 1 buah Spiral warna Biru,” jelas Kasat Reskrim.

Keduanya disangkakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Tanjabtim Pimpin Pembaretan Tradisi Penyambutan 23 Bintara Remaja

Berita

Kamar Hotel Masa Kini Terisi Penuh oleh Peserta Kejurprov dan Jamaah Haul

Berita

Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono Ikuti Rapat Koordinasi Forkopimda Se-Provinsi Jambi

Berita

PT LPPPI dan Tzu Chi SinarMas Gelar Donor Darah Peringati 100 Tahun Eka Tjipta Widjaja

Berita

Kapolda Jambi dan Rombongan Berhasil Dievakuasi, Danrem 042/Gapu Sujud Syukur serta Ucapkan Terima Kasih

Berita

Anies Makan Bareng Pengurus Tiga Partai, Sekjen Demokrat : Alhamdulillah Kami Semakin Solid

Berita

Buberta Betara Terima Penghargaan sebagai BUM Desa Bersama Unik dan Inovatif dari Menteri Desa PDTT

Berita

Jamal Harap MTQ ke-52 Tingkat Desa Pembengis Hasilkan Qori dan Qori’ah Berkualitas