TNI-Polri dan Pemerintah Tunjukkan Sinergisitas di Peringatan HUT TNI ke-78 Tahun 2023 Operasi TMMD ke 118 Tahun 2023, Kodim 0419/Tanjab Tumbuhkan Semangat Gotong Royong Lounching Program Unggulan Pangdam II/Sriwijaya “Dapur Masuk Sekolah” “Stop Wariskan Sampah” Danrem 042/Gapu lepas Tim The Rising Tide A Resonance 2023 Kapolres Tanjabbar Lantik Kabag Ren dan Kasat Reskrim serta Sertijab Sejumlah Kapolsek

Home / Jambi

Selasa, 18 Oktober 2022 - 12:05 WIB

Polda Jambi Belender 2,23 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu Memimpin Pemusnahan di Mapolda Jambi, Selasa (18/10/22). FOTO : Dhea

Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu Memimpin Pemusnahan di Mapolda Jambi, Selasa (18/10/22). FOTO : Dhea

JAMBIDitresnarkoba Polda Jambi musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Para tersangka turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.

Sebanyak 2,23 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 273 butir dimusnahkan dengan cara dibelender.

Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu mengatakan pemusnahan barang bukti ini dari 9 kasus laporan polisi selama satu bulan terakhir dengan 10 orang tersangka.

BACA JUGA  Brigjen TNI Supriono Pimpin Sidang Parade Caba PK TNI AD Reguler dan Khusus Keagamaan

“Barang bukti ini pengungkapan dari 10 orang tersangka, dimana 8 diantaranya merupakan pengedar,” ujar Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu saat pres rilis sebelum pemusnahan di Mapolda Jambi, Selasa (18/10/22).

Thomas menjelaskan setiap penangkapan kasus narkoba barang buktinya harus dimusnahkan. Sedangkan, sebagian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dijadikan barang bukti selama persidangan.

BACA JUGA  Pawai Budaya HUT RI 77 di Tanjab Barat Berlangsung Meriah

“Total dari seluruh barang bukti jika dirupiahkan sebanyak Rp2,97 miliar,” sebutnya.

Menurut Thomas dari pengungkapan kasus narkoba ini pohaknya berhasil menyelamatkan 11.472 jiwa di Provinsi Jambi.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika.

“Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(Dhea)

Share :

Baca Juga

Jambi

Antisipasi Perampokan di Laut Ditpolairud Polda Jambi Tingkatkan Patroli Perairan

Jambi

Pengurus PWI Jambi Periode 2022-2027 Segera Dilantik

Jambi

Siap Hadiri Dipelantikan, Ini Harapan Kapolda pada SMSI Provinsi Jambi

Jambi

Danrem 042/Gapu Terima Tanda Penghargaan Lencana Darma Bakti di Hari Pramuka Ke-61

Jambi

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Begini Kata Wagub Jambi

Jambi

Danrem 042/Gapu Lepas Kontingen Sepakbola Liga Santri Nasional

Jambi

Meriah, Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Sehat HUT Golkar KE-58 di Jambi

Jambi

Syukuran HUT TNI KE-77, Danrem dan Gubernur Jambi Potong Tumpeng