Danrem 042/Gapu Terima Kunjungan Kakanwil DJPb Jambi Danrem 042/Gapu Terima Peserta SSDN Program Dikreg Angkatan LXV Lemhanas 2023 Bupati Tanjab Barat Sampaikan Progres Pembangunan Konten Perang Sarung, 24 Remaja Tanjab Barat Minta Maaf Usai Dijemput Polisi Pengiriman 14 Kilogram Sabu dan 9.966 Butir Ekstasi Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Home / Jambi

Selasa, 18 Oktober 2022 - 12:05 WIB

Polda Jambi Belender 2,23 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu Memimpin Pemusnahan di Mapolda Jambi, Selasa (18/10/22). FOTO : Dhea

Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu Memimpin Pemusnahan di Mapolda Jambi, Selasa (18/10/22). FOTO : Dhea

JAMBIDitresnarkoba Polda Jambi musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Para tersangka turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.

Sebanyak 2,23 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 273 butir dimusnahkan dengan cara dibelender.

Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu mengatakan pemusnahan barang bukti ini dari 9 kasus laporan polisi selama satu bulan terakhir dengan 10 orang tersangka.

BACA JUGA  Berkunjung Ke Makorem 042/Gapu, Pangdam II/Sriwijaya Berikan Tali Asih Untuk Anak Yatim dan Stunting

“Barang bukti ini pengungkapan dari 10 orang tersangka, dimana 8 diantaranya merupakan pengedar,” ujar Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu saat pres rilis sebelum pemusnahan di Mapolda Jambi, Selasa (18/10/22).

Thomas menjelaskan setiap penangkapan kasus narkoba barang buktinya harus dimusnahkan. Sedangkan, sebagian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dijadikan barang bukti selama persidangan.

BACA JUGA  Kampanye Pilkades, Kaposek Tebing Tinggi Dihimbau Calon Kades Delima dan Timses Bawa Dua Misi Ini

“Total dari seluruh barang bukti jika dirupiahkan sebanyak Rp2,97 miliar,” sebutnya.

Menurut Thomas dari pengungkapan kasus narkoba ini pohaknya berhasil menyelamatkan 11.472 jiwa di Provinsi Jambi.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika.

“Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(Dhea)

Share :

Baca Juga

Jambi

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Begini Kata Wagub Jambi

Jambi

Syukuran HUT TNI KE-77, Danrem dan Gubernur Jambi Potong Tumpeng

Jambi

Al Haris Sampaikan Startegi Pemprov Jambi Dalam Pengendalian Inflasi

Jambi

Danrem 042/Gapu Dikukuhkan Sebagai Duta Bapak Asuh Anak Stunting Provinsi Jambi

Jambi

Siap Hadiri Dipelantikan, Ini Harapan Kapolda pada SMSI Provinsi Jambi

Jambi

Kasiter Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara HUT Pramuka Ke-61 Tahun 2022 Kwarda Jambi

Jambi

Meriah, Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Sehat HUT Golkar KE-58 di Jambi

Jambi

Danrem 042/Gapu Lepas Kontingen Sepakbola Liga Santri Nasional