Danrem 042/Gapu Terima Peserta SSDN Program Dikreg Angkatan LXV Lemhanas 2023 Bupati Tanjab Barat Sampaikan Progres Pembangunan Konten Perang Sarung, 24 Remaja Tanjab Barat Minta Maaf Usai Dijemput Polisi Pengiriman 14 Kilogram Sabu dan 9.966 Butir Ekstasi Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi Dirlantas Polda Jambi Jalin Silaturahmi Bersama Pengurus SMSI

Home / Tanjab Barat

Kamis, 13 Oktober 2022 - 20:38 WIB

Perdana, Imigrasi Kuala Tungkal Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun

Pihak Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal secara simbolis menyerahkan Paspor RI masa berlaku 10 Tahun kepada pemohon, Kamis (13/10/22). FOTO : Dok.

Pihak Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal secara simbolis menyerahkan Paspor RI masa berlaku 10 Tahun kepada pemohon, Kamis (13/10/22). FOTO : Dok.

KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal perdana menerbitkan Paspor Republik Indonesia masa berlaku 10 Tahun, Kamis (13/10/22).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Jadi Edy Firyan membenarkan perihal penerbitan Paspor RI dengan Masa berlaku 10 Tahun tersebut.

“Setelah resmi peluncuran, Hari ini Imigrasi Kuala Tungkal perdana menerbitkan Paspor RI dengan masa berlaku 10 Tahun,” kata Edy.

Dijelaskan Edy, Paspor RI dengan masa berlaku 10 Tahun yang diterbitkan Imigrasi Kuala Tungkal ini, merupakan milik salah seorang Warga yang berusia 22 Tahun. Sebab, syarat dari kepemilikan Paspor RI ini adalah Pemohon yang berusia 17 Tahun keatas atau sudah menikah.

BACA JUGA  e-VoA Permudah Layanan Imigrasi dan Buka Ruang Iklim Investasi di Indonesia

“Tadi kita sudah menerbitkan Paspor bagi pemohon yang digunakan untuk melancong dengan masa berlaku 13 Oktober 2022 hingga 13 Oktober 2032,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan menyebutkan, mulai Hari ini (Rabu,red) Masyarakat bisa mendapatkan Paspor dengan masa berlaku 10 Tahun di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.

BACA JUGA  30 Nelayan Tanjabbar Terima Bantuan Alat Tangkap Udang Ketak

“Hari ini secara resmi Paspor masa berlaku 10 Tahun diluncurkan. Namun demikian, untuk pemohon yakni sudah berusia 17 Tahun keatas atau yang sudah menikah,” kata Edy.

Edy juga menjelaskan, sehubungan dengan biaya yang dikeluarkan yakni biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, pembuatan Paspor dengan masa berlaku 10 Tahun masih sama dengan sebelumnya yakni Rp 350.000,-.

“Bagi Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan ini, dapat mendaftar secara daring melalui aplikasi M- Paspor sebagaimana biasanya,” pungkas Edy Firyan.(Bas)

Share :

Baca Juga

Berita

Kopi Manis dengan Nelayan dan Penambang Pompong, Kapolres Sampaikan Pesan Kamtibmas

Tanjab Barat

Hadiri Pembukaan HIPMI Fest 2022, Diza Hazrin : HIPMI Terus Dukung UMKM

Tanjab Barat

Tiga WBP Lapas Kuala Tungkal Langsung Bebas Setelah Menerima Remisi

Tanjab Barat

Besok Sanggar Tuah Sekate Akan Ramaikan Pawai Budaya di Tanjabbar

Tanjab Barat

MTQ ke XXVII, Lurah Tungkal III : Sarana Motivasi Membumikan Al-Qur’an di Tanjabbar

Tanjab Barat

Peletakan Batu Pertama EEPCI Aktara Gas Procesing Facility and Sales Gas Pipeline Project

Tanjab Barat

Briket Pelepah Pinang Rengas Lestasi Desa Teluk Kulbi Resmi Kantongi HKI

Tanjab Barat

Komitmen Bupati UAS Bidang Bina Mental Spiritual Keagamaan 134 Desa Sudah Miliki Da’i Desa