Pupuk Kebersamaan, Danrem 042/Gapu Pimpin Olahraga Bersama Di Mayonif Raider 142/KJ Pimpin Sertijab Dandim 0415/Jambi, Ini Pesan Tegas Danrem 042/Gapu Korem 042/Gapu Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif Raider 142/KJ dan Pengukuhan Keluarga Asuh TNI-Polri Jambi Korem 042/Gapu Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak

Home / Berita

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:31 WIB

Pengiriman 14 Kilogram Sabu dan 9.966 Butir Ekstasi Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Ditresnarkoba Polda Jambi gelar Barang Bukti dan TSK penyalahgunaan Narkotika. FOTO : Dhea

Ditresnarkoba Polda Jambi gelar Barang Bukti dan TSK penyalahgunaan Narkotika. FOTO : Dhea

JAMBI– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran 14 Kilogram Narkotika jenis Sabu-sabu dan 9. 966 butir pil ekstasi.

Dari pengungkapan kasus ini,  dua orang tersangka inisial NH dan BK ditangkap.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Minggu, 19 Maret 2023 lalu di tempat ekspedisi di Kota Jambi.

“Tim Opsnal kita mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di salah satu tempat ekspedisi, setelah dilakukan penyelidikan Tim akhirnya pergi ke TKP,” katanya kepada wartawan pada Selasa, 21 Maret 2023.

BACA JUGA  Peringati HUT ke-11 Desa, Pemdes Sungai Papauh Gelar Baksos dan Ngetrail Amal

Setelah melakukan pengintaian, dua tersangka yang dicurigai akhirnya datang dan ingin menjemput barang haram tersebut.

“Saat ke dua pelaku sedang mengangkat kardus berisi Narkotika, Tim kita langsung mengamankan pelaku, saat diintrogasi mereka mengakui disuruh untuk menjemput barang bukti ini,” tambahnya.

Saat kardus tersebut dibuka, benar saja terdapat 14 paket sabu yang sudah terbungkus dan 9.966 butir pil ekstasi. Tim Opsnal kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Jambi.

BACA JUGA  Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Jalan Jambi-Muara Bulian

“Ini Narkotika tujuan ke Pulau Jawa, mereka mencoba mengelabui petugas dengan meletakkan piring di atas paket Narkotika mereka di dalam kardus ini,” ungkapnya.

Atas pengungkapan besar ini, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyelamatkan lebih dari 80 ribu masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

“Jika ditotal barang bukti ini bernilai Rp 20 Miliar lebih, kita pastikan para pelaku akan kita tuntut dengan pasal maksimal,” pungkasnya.

Saat ini, pihak Kepolisian masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjungi Kampung Pancasila Di Kabupaten Tebo, Ini yang Dilakukan Danrem 042/Gapu

Berita

Anjangkarya ke Lampung, Presiden akan Tinjau Pasar dan Sejumlah Ruas Jalan

Berita

Rajin dan Jujur Dalam Bekerja, Karyawan Pabrik Pengolahan Pinang di Tanjabbar dapat Reward Umrah

Berita

Pangdam II/Sriwijaya Tutup Kegiatan Karya Bakti TNI di Batanghari

Berita

Kapolres Tanjab Barat : Bedah Rumah Direncanakan Rampung Pekan Pertama Februari

Berita

Korem 042/Gapu Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H

Berita

Korem 042/Gapu Laksanakan Upacara 17-an Bulan Februari 2023

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Syukuran HUT Ke 77 Kodam II/Sriwijaya