KUALA TUNGKAL – Sebanyak 24 Remaja di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi dijemput Polisi. Penyebabnya puluhan remaja ini diduga telah melakukan tawuran.
Video seperti tawuran ini sempat beredar di sejumlah media sosial baik itu FB dan status WhatsApp dimana aksi dilakukan di Jalan Prof DR Sri Soedewi, Sabtu (25/3/23) sekira Pukul 01.00 Wib yang ternyata hanya konten perang sarung (adegan pura-pura).
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH menyikapi adanya dugaan aksi tawuran ini langsung mengambil sikap. Dan kurang dari 24 Jam, ke 24 pemeran maupun saksi yang mengambil video pembuatan konten dijemput dari kediaman masing-masing.
” Para remaja yang terlibat konten perang sarung tersebut sudah dijemput oleh Personil Polsek Tungkal Ilir dan Satreskrim serta Satintelkam Polres Tanjung Jabung Barat untuk dimintai keterangan,” ungkap Kapolres Sabtu (25/3/23) Sore.
Kapolres menyebutkan, para Remaja yang rata-rata masih berstatus Pelajar ini dijemput dan dibawa ke Kantor Subsektor Kota Polsek Tungkal Ilir untuk memberikan klarifikasi terkait konten yang dibuat.
” Semuanya ada 24 orang termasuk saksi dalam pembuatan video perang sarung yang seolah-olah seperti tawuran,” katanya.
Sementara MA salah seorang Remaja bersama puluhan Remaja yang terlibat pembuatan video atau konten perang sarung menyebutkan bahwa perkelahian tersebut tidak benar.
” Saya mengakui bahwa saya terlibat di dalam video atau konten perang sarung tersebut,” kata MA saat menyampaikan klarifikasi.
MA bersama puluhan Remaja ini juga meminta maaf kepada seluruh Masyarakat Kota Kuala Tungkal khususnya dengan adanya video yang beredar tersebut.
” Dimana seolah-olah video tersebut mengandung unsur kekerasan atau seperti pemuda sedang tawuran menggunakan Senjata, sehingga membuat gaduh masyarakat Kuala Tungkal,” ungkapnya.
Bersama Remaja yang terlibat dalam Video Perang Sarung, MA berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut degan membuat Video atau Konten perang sarung atau membuat video/Konten yang mengandung unsur kekerasan.
” Jika saya mengulangi perbuatan tersebut maka saya siap mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap MA dan Remaja saat klarifikasi di Kantor Subsektor Kota Polsek Tungkal Ilir. (*/Red)