Danrem 042 Gapu Launching Program “Kodam II/Sriwijaya Masuk Kampus” Sosialisasi Produk BSI, Kasipers Harap Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Anggota Audiensi PT PHE, Kasrem 042 Gapu : Korem 042 Gapu Siap Amankan Objek Vital Nasional Pimpin Upacara 17 0ktober, Kasrem 042 Gapu Sampaikan Amanat Panglima TNI Jum’at Berkah, Danrem 042 Gapu Bersama Kapolda Jambi Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan

Home / Jambi

Kamis, 15 September 2022 - 23:48 WIB

Kasus Korupsi Puskesmas Desa Bungku 7 Orang Ditetapkan

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory dan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman Saat Pres Rilis di Mapolda Jambi, Kamis (15/9/22). FOTO : Dhea

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory dan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman Saat Pres Rilis di Mapolda Jambi, Kamis (15/9/22). FOTO : Dhea

JAMBI Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tahun Anggaran 2020. Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan 7 orang ditetapkan tersangka sesuai peran masing-masing.

Christian Tory menyebutkan 3 tersangka sebagai pelaksana kegiatan yakni Abu Tolib, M. Fauzi, dan Delly Himawan. Sedangkan, 2 tersangka lagi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yakni Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Elfi Yennie dan Adil Ginting.

BACA JUGA  Polda Jambi Belender 2,23 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

“Dari 7 tersangka ini, 5 tersangka telah P21 dan sedangkan 2 tersangka lagi masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (15/9/22).

Ia menyebutkan total kerugian negara akibat korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku ini mencapai Rp6,3 miliar dengan total anggaran sebesar Rp7,2 miliar.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menjelaskan korupsi ini dilakukan sudah dimulai sejak tahapan pengalihan pemenang tender hingga pembangunan gedung Puskesmas Bungku.

Kemudian pada saat pengerjaan, Progres pembangunan gedung baru 83 persen akan tetapi pencairan dana telah dibayar sepenuhnya atau 100 persen.

BACA JUGA  Kendalikan Inflasi Pangan, Korem 042/Gapu Tanam Perdana 10.000 Bibit Cabai Merah

Ia menambahkan gedung puskesmas Bungku tersebut saat ini belum bisa digunakan alias terbengkalai akibat korupsi dana pembangunan gedung.

“Setelah diteliti dari ahli kontruksi ITB bahwa gedung ini dinyatakan gagal kontruksi atau tidak sesuai dengan speknya,” jelasnya.

Akibat kasus ini, kelima tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Jambi

Polda Jambi Belender 2,23 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Jambi

Lomba Agustusan Warga Korem 042/Gapu, Ekspresi Patriotisme dan Semangat Juang

Jambi

Saksikan Lesung Luci Pergelaran Teater Tonggak Gratis di Taman Budaya Jambi Besok

Jambi

Belasan Napi Jambi Dipindahkan ke Nusakambangan

Jambi

Danrem 042/Gapu Lepas Kontingen Sepakbola Liga Santri Nasional

Jambi

Antisipasi Perampokan di Laut Ditpolairud Polda Jambi Tingkatkan Patroli Perairan

Jambi

Kasiter Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara HUT Pramuka Ke-61 Tahun 2022 Kwarda Jambi

Jambi

Forum Pecinta Perahu Tradisional Jambi Resmi Terbentuk