Pupuk Kebersamaan, Danrem 042/Gapu Pimpin Olahraga Bersama Di Mayonif Raider 142/KJ Pimpin Sertijab Dandim 0415/Jambi, Ini Pesan Tegas Danrem 042/Gapu Korem 042/Gapu Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif Raider 142/KJ dan Pengukuhan Keluarga Asuh TNI-Polri Jambi Korem 042/Gapu Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak

Home / Berita / Kriminal

Selasa, 24 Januari 2023 - 22:02 WIB

Karyawan Gelapkan Alat Jaringan Tower Perusahaan, Diringkus Tim Anti Bandit Polres Merangin

Pelaku TS (35) Ketika Diamankan oleh Timsus Anti Bandit Polres Merangin. FOTO : Hms

Pelaku TS (35) Ketika Diamankan oleh Timsus Anti Bandit Polres Merangin. FOTO : Hms

MERANGINTimsus Anti Bandit Polres Merangin, menangkap seorang karyawan berinisial TS (35) karena diduga menggelapkan Alat Modul BSC / Stolen dan Vandalisme (Alat Jaringan Tower) Milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, SIK, MH menjelaskan pihaknya menangkap TS berdasarkan adanya laporan dari pihak perusahaan ke Polres Merangin pada Senin (23/01/23).

BACA JUGA  Danrem 042/Gapu Ucapkan Terimakasih Kepada Prajurit Yang Telah Melaksanakan Pam Kunjungan Presiden RI

“Dalam laporannya, TS diduga menggelapkan Alat Modul BSC/ Stolen dan Vandalisme Milik perusahaan,” kata Kasat Reskrim dikonfirmasi, Selasa (24/1/23).

Kasat Reskrim memastikan bahwa indikasi pidana penggelapan yang diduga dilakukan TS sudah dikuatkan dengan barang bukti hasil sitaan.

”Ada barang bukti 1 kendaraan roda 4 jenis Pick up warna hitam dengan plat nomor  BH 8113 BK dan  6 lembar foto tempat penyimpanan Modul BSC. Itu semua berkaitan dengan modus yang dia jalankan,” ucapnya.

BACA JUGA  Danrem 042/Gapu Vicon Bersama Pangdam Bahas Empat Program Unggulan

Akibat perbuatannya, kini TS harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Merangin.

Penyidik telah menetapkan TS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

”Sesuai pasal yang kita terapkan, tersangka kini terancam pidana penjara lima tahun,” ucap AKP Lumbrian Hayudi.(Hms)

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Rapim TNI-Polri 2023 yang Dibuka Oleh Presiden Joko Widodo

Berita

Silaturahmi Bersama Pengurus SMSI Jambi, Danrem 042/Gapu : Media Sebagai Mitra Strategis Bagi TNI AD

Kriminal

Terjadi Lagi, Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Akibatkan 1 Tewas

Berita

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HSN 2022 “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan

Berita

Seorang IRT Warga Kampung Nelayan Meninggal Dunia Pasca Terlibat Lakalantas di Mendalo Darat

Berita

Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 Dampingi Kunker Ibu Negara Iriana Joko Widodo Di Jambi

Berita

Hairan : Momentum MTQ Diharap Melahirkan Generasi Qur’ani

Berita

10 Orang Komplotan Geng Motor yang Buat Onar, Satu Diantaranya Didor Polisi