Danrem 042/Gapu Terima Peserta SSDN Program Dikreg Angkatan LXV Lemhanas 2023 Bupati Tanjab Barat Sampaikan Progres Pembangunan Konten Perang Sarung, 24 Remaja Tanjab Barat Minta Maaf Usai Dijemput Polisi Pengiriman 14 Kilogram Sabu dan 9.966 Butir Ekstasi Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi Dirlantas Polda Jambi Jalin Silaturahmi Bersama Pengurus SMSI

Home / Berita / Tanjab Barat

Kamis, 20 Oktober 2022 - 15:35 WIB

Kajari Marcelo Bellah : Gratifikasi adalah Suap Jika berhubungan dengan Jabatan

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah berikan pemahaman terkait gratifikasi saat jadi narasumber saat sosialisasi, Kamis (20/10/22). FOTO : Dok Kejari Tanjab Barat

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah berikan pemahaman terkait gratifikasi saat jadi narasumber saat sosialisasi, Kamis (20/10/22). FOTO : Dok Kejari Tanjab Barat

TUNGKAL ILIR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah menyosialisasikan tentang gratifikasi ke 50 Pegawai dan TKK di Badan Pendapatan daerah atau Bapenda Tanjung Jabung Barat, Jambi, Kamis (20/10/22).

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Bapenda Tanjung Jabung Barat tersebut, turut dihadiri Kepala Inspektorat Encep Jarkasih, Kepala Bapenda Sugianto, Kasi Intelijen Kejari, Sekertaris Inspektorat, 50 Pegawai dan TKK Bapenda.

Sosialisasi Gratifikasi tersebut tentang Pemahaman Gratifikasi untuk Indonesia Bebas Korupsi dengan Tema “Kenali Hukumnya Jauhi Hukumannya”.

Jadi narasumber saat sosialisasi Kajari Tanjung Jabung Barat, Jambi, Marcelo Bellah memaparkan, Pasal 12B ayat (1), UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. Tahun 2001. Setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

BACA JUGA  IPDA dr. Sarah Pimpin Penyerahan Bansos Menyambut Hari Polwan ke 74

“Pidana bagi Pegawai Negeri atau penyeleggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar,” jelasnya.

“Jadi unsur dalam Pasal 12B Ayat (1) UU 20/2001 pengawai Negeri atau penyelenggara Negara menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelas Kajari lagi.

Marcelo memberikan contoh beberapa gratifikasi wajib untuk dilaporkan diantaranya terkait dengan pemberian layanan kepada Masyarakat, terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran, terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi.

“Selain itu gratifikasi dalam pelaksanaan tugas lainnya yang wajib dilaporkan yakni terkait dengan perjalanan dinas, dalam proses penerimaan/promosi/ mutasi pegawai. Dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” jelasnya.

BACA JUGA  Alasan Golkar Yakin PKS Akan Gabung KIB

“Juga terkait sebagai akibat dari pernjanjian kerjasama /kontrak/kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang – undang. Lalu gratifikasi sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa, dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya, kemudian gratifikasi dari pejabat/pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan,” imbuh Marcelo Bellah menjelaskan.

Marcelo Bellah selaku Narasumber berharap, dengan pemahaman gratifikasi ini pegawai negeri atau penyelenggara Negara dapat mengenali hukumnya dan menjauhi hukumannya sesuai dengan tema dalam sosialisasi.(*/Bas)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bak Pilkada, Beli Gas Elpiji di Tanjabbar Jari Warga Dicelupkan ke Tinta

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Rapim Kodam II/Swj TA 2023

Berita

Polres Tanjab Barat Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi, Gudang Langsung Disegel

Berita

Kasiops Kasrem 042/Gapu Tutup Latihan Pembinaan Mental dan Disiplin Karyawan PTPN VI Jambi

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Sosialisasi P4GN dan Tes Urine 572 Prajurit Serta PNS

Berita

30 WBP Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Langsung Bebas

Tanjab Barat

Dua ASN Tanjabbar Ikut Short Course Gratis, Bupati Anwar Sadat Ucapkan Terima Kasih ke Pemerintah Singapura

Tanjab Barat

Sulit Dapatkan BBM Pertalite, Pengecer Banyak Tutup di POM Antrian Panjang