TNI-Polri dan Pemerintah Tunjukkan Sinergisitas di Peringatan HUT TNI ke-78 Tahun 2023 Operasi TMMD ke 118 Tahun 2023, Kodim 0419/Tanjab Tumbuhkan Semangat Gotong Royong Lounching Program Unggulan Pangdam II/Sriwijaya “Dapur Masuk Sekolah” “Stop Wariskan Sampah” Danrem 042/Gapu lepas Tim The Rising Tide A Resonance 2023 Kapolres Tanjabbar Lantik Kabag Ren dan Kasat Reskrim serta Sertijab Sejumlah Kapolsek

Home / Berita

Rabu, 30 November 2022 - 19:06 WIB

JP Dibekuk Polisi, Pelaku akui dapat Upah Rp15 Juta untuk Edarkan Narkotika

Pelaku JP dan Barang Bukti Saat Diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jambi. FOTO : Humas

Pelaku JP dan Barang Bukti Saat Diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jambi. FOTO : Humas

JAMBI – Seorang pemuda berinisial JP (34) warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi yang harus berurusan dengan Polisi.

JP ditangkap dikediamannya atas dugaan akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan Pil ekstasi di Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pemuda  berinisial JP Warga Kota Jambi yang diduga akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi.

“Kita amankan pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 15 paket besar dan 515 Butir Pil ekstasi, ” ujar Kasat Narkoba, Rabu (30/11/22).

Pelaku kita amankan tanpa adanya perlawanan di kediamannya di Jln. Singosari No. 23 Rt. 04 ,Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi timur Kota Jambi.

BACA JUGA  Bakti Sosial HBP ke-59, Lapas Kuala Tungkal Bagikan Paket Sembako

Kompol Niko Darutama menjelaskan kronologis penangkapan JP berdasarkan informasi masyarakat bahwa di daerah Kasang Tanjung Sari kerap terjadi transaksi narkotika, ditindak lanjuti dengan penyelidikan di sekitar TKP Satresnarkoba Polresta Jambi.

“Personel mencurigai salah satu rumah yang biasa dijadikan tempat transaksi narkotika, dan benar saja pada saat dilakukan penggerebekan tim mengamankan satu orang pemuda yang berada di dalamnya berinisial JP,” terang Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan di depan jendela dekat pot bunga ada ditemukan barang bukti berupa satu buah toples plastik ukuran besar warna putih yang berisikan satu buah tas sandang berisi 1 paket besar narkotika jenis shabu.

“Selain kita menemukan 1 paket besar narkotika jenis shabu, kita juga menemukan 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu lainnya serta 515 butir pil ekstasi di dalam toples warna putih,” jelas Kasat Narkoba.

BACA JUGA  Dirlantas Polda Jambi Jalin Silaturahmi Bersama Pengurus SMSI

Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi, JP mengatakan bahwa barang tersebut ia peroleh dari seorang bandar inisial DB yang saat ini kita lakukan pengejaran.

“JP mengakui kalau dia suruh DB untuk menjualkan narkotika tersebut dan diupah sebesar 15 juta rupiah, ” pungkas Darutama.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jambi, dan atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) job pasal 132 UU RI NO 35 tahun 2009 atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu Dampingi Gubernur Canangkan Satu Juta Patok Gema Patas di Kota Jambi

Berita

Manfaatkan Kawasan Hijau, Petani Binaan PT LPPPI Budidaya Semangka

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Apel Nyata Peningkatan Tertib Berlalu Lintas

Berita

Rumah Sakit dr Bratanata Jambi Gelar Pelatihan ATLS Periode Ke-IV 2022

Berita

Kasiops Kasrem 042/Gapu Uji Coba Kapal Rigid Inflatable Boat

Berita

Kapolsek Tebing Tinggi Terima Curhat Gangguan Kamtibmas dari Masyarakat

Berita

Jalin Sinergi Kapolda Jambi Kunjungi Sejumlah Pimred Media

Berita

Danrem 042/Gapu Melalui Vicon Ikuti Taklimat Awal Wasrik BPK RI