JAMBI – Seorang pemuda berinisial JP (34) warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi yang harus berurusan dengan Polisi.
JP ditangkap dikediamannya atas dugaan akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan Pil ekstasi di Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial JP Warga Kota Jambi yang diduga akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi.
“Kita amankan pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 15 paket besar dan 515 Butir Pil ekstasi, ” ujar Kasat Narkoba, Rabu (30/11/22).
Pelaku kita amankan tanpa adanya perlawanan di kediamannya di Jln. Singosari No. 23 Rt. 04 ,Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi timur Kota Jambi.
Kompol Niko Darutama menjelaskan kronologis penangkapan JP berdasarkan informasi masyarakat bahwa di daerah Kasang Tanjung Sari kerap terjadi transaksi narkotika, ditindak lanjuti dengan penyelidikan di sekitar TKP Satresnarkoba Polresta Jambi.
“Personel mencurigai salah satu rumah yang biasa dijadikan tempat transaksi narkotika, dan benar saja pada saat dilakukan penggerebekan tim mengamankan satu orang pemuda yang berada di dalamnya berinisial JP,” terang Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan di depan jendela dekat pot bunga ada ditemukan barang bukti berupa satu buah toples plastik ukuran besar warna putih yang berisikan satu buah tas sandang berisi 1 paket besar narkotika jenis shabu.
“Selain kita menemukan 1 paket besar narkotika jenis shabu, kita juga menemukan 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu lainnya serta 515 butir pil ekstasi di dalam toples warna putih,” jelas Kasat Narkoba.
Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi, JP mengatakan bahwa barang tersebut ia peroleh dari seorang bandar inisial DB yang saat ini kita lakukan pengejaran.
“JP mengakui kalau dia suruh DB untuk menjualkan narkotika tersebut dan diupah sebesar 15 juta rupiah, ” pungkas Darutama.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jambi, dan atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) job pasal 132 UU RI NO 35 tahun 2009 atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Dhea)