Secara Virtual, Danrem 042/ Gapu Mengikuti Rapurna TMMD ke-44 Danrem 042 Gapu Launching Program “Kodam II/Sriwijaya Masuk Kampus” Sosialisasi Produk BSI, Kasipers Harap Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Anggota Audiensi PT PHE, Kasrem 042 Gapu : Korem 042 Gapu Siap Amankan Objek Vital Nasional Pimpin Upacara 17 0ktober, Kasrem 042 Gapu Sampaikan Amanat Panglima TNI

Home / Berita

Senin, 29 Agustus 2022 - 23:44 WIB

Jangan Anggap Remeh, Polda Jambi Sudah Amankan 133 Orang Pelaku Tindank Pidana Perjudian

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory bersama Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat konfrensi pers di Mapolda Jambi, Senin (29/8/22). FOTO : Noval

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory bersama Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat konfrensi pers di Mapolda Jambi, Senin (29/8/22). FOTO : Noval

JAMBI Kepolisian Daerah Jambi bersama Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap sebanyak 91 kasus perjudian baik judi online mupun judi offline.

Dari sejumlah kasus tersebut sebanyak 133 orang dijadikan tersangka.

Demikian disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory bersama Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat konfrensi pers di Mapolda Jambi, Senin (29/8/22).

Dirreskrimsus Polda Jambi menyebutkan dalam waktu 2 minggu Polda Jambi berhasil mengungkap 45 kasus judi online.

”45 kasus judi online, telah mengamankan sebanyak 62 pelaku,” ujarnya, Senin (29/8/22).

Lanjutnya, Barang bukti disita dari kasus judi online ini sebanyak 12 komputer dan 57 handphone, serta barang bukti lain berupa 8 buku tabungan dan 12 kartu ATM serta jumlah uang yang diamankan sebanyak Rp13 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp4 juta.

Kombes Pol Christian Tory menjelaskan selama patroli siber pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 1.000 situs judi online. Dimana situs judi online ini di dominasi di luar negeri.

”Situs yang diblokir kurang lebih 1000 situs, dan kita kerjasama dgn Kemenkominfo untuk memblokir situs situs tersebut termasuk kurang lebih 400 rek yang telah diblokir,” pungkasnya.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan bahwa untuk kasus judi offline pihaknya telah mengungkap 46 kasus dengan tersangka sebanyak 71 orang yang telah digabung dari Polres dan Polresta jajaran Polda Jambi.

”Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polda Jambi, Polres dan Polresta,” jelas Andri Ananta.

Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan berupa mesin dindong, buku togel, cek penjualan togel, hingga buku mimpi.

”Para pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Rapim TNI AD 2023

Berita

Korem 042/Gapu Laksanakan Upacara 17-an Bulan Februari 2023

Berita

Korem 042/Gapu Juara Umum 3 Pada Kejuaraan KKI Open Sumatera Championship I 2023

Berita

Kasrem 042/Gapu Pimpin Apel Kesiapan Pam Kunjungan Ibu Negara

Berita

Berikan Semangat, Danrem 042/Gapu Hadiri Penetapan 71 Komcad Asal Jambi di Bandung

Berita

Bakti Sosial HBP ke-59, Lapas Kuala Tungkal Bagikan Paket Sembako

Berita

Siwo PWI Provinsi Jambi Mantapkan Persiapan Ikuti Porwanas di Malang

Berita

40 Kendaraan Kena Tilang di Operasi Gabungan Nataru