Pupuk Kebersamaan, Danrem 042/Gapu Pimpin Olahraga Bersama Di Mayonif Raider 142/KJ Pimpin Sertijab Dandim 0415/Jambi, Ini Pesan Tegas Danrem 042/Gapu Korem 042/Gapu Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif Raider 142/KJ dan Pengukuhan Keluarga Asuh TNI-Polri Jambi Korem 042/Gapu Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak

Home / Berita

Jumat, 5 Mei 2023 - 14:24 WIB

Fluktuasi Pemohon SKCK Meningkat, Polres Tanjabbar Pastikan Pelayanan Maksimal

Kasat Intelkam Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi IPTU Wildhan Indra Pramono memantau proses penerbitan SKCK di Ruang Pelayanan, Jum'at (5/5/23). FOTO : LT

Kasat Intelkam Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi IPTU Wildhan Indra Pramono memantau proses penerbitan SKCK di Ruang Pelayanan, Jum'at (5/5/23). FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Momentum kelulusan Sekolah untuk melanjutkan pendidikan ke Perguruan tinggi, penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan melengkapi persyaratan Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg, jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi mengalami peningkatan.

Sebagai upaya memberikan pelayanan maksimal dan optimal, Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi menambah waktu pelayanan untuk proses SKCK Pemohon.

Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Intelkam IPTU Wildhan Indra Pramono, S. Tr. K, S, SIK, M. Si mengatakan, fluktuasi peningkatan pemohon SKCK terjadi sejak 2 Mei 2023.

Fluktuasi peningkatan pemohon ini dari PPPK, Bacaleg juga dari pemohon untuk kebutuhan melamar kerja serta secara umum lainnya.

BACA JUGA  Korban Penikaman di Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit, Pelaku Diburu Polisi

” Besok kita akan tambah Waktu pelayanan hingga pukul 12.00 Wib demi untuk memberikan pelayanan maksimal,” ungkap IPTU Wildhan, Jum’at (5/5/23).

IPTU Wildhan menjelaskan, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tanggal 21 Desember 2020 yang mana disitu mengatur terkait tarif pembuatan SKCK.

” Tarif yang dikenakan kepada pemohon sejumlah Rp30 Ribu yang keseluruhannya merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.

Masih sehubungan dengan pelayanan SKCK pihaknya sebut IPTU Wildhan, semaksimal dan seoptimal mungkin berupaya memberikan kemudahan bagi pemohon.

” Dalam memberikan pelayanan SKCK kita tidak ada memberikan kesulitan sedikitpun. Petugas kami memberikan pelayanan maksimal dan optimal,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam Perkap 18 tahun 2014 mengenai penerbitan SKCK semuanya telah diatur terkait syarat-syarat nya mulai dari Pas Photo, KTP, Fotocopy Akte lahir KK dan pelayanan sidik jari.

BACA JUGA  Kolaborasi TNI-Polri dan Pemda Tanjab Barat Senam Bersama Dalam Aksi Remaja Masa Kini Bergizi

” Kepada yang ingin mendapatkan SKCK degan sesegera mungkin kita himbau untuk bersabar. Karena pada dasarnya petugas tidak ada yang memperlambat,” katanya.

Kasat Intelkam Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi IPTU Wildhan Indra Pramono menambahkan, dalam kondisi fluktuasi peningkatan pemohon SKCK, tentunya petugas pelayanan akan berupaya memberikan pelayanan cepat dan efektif.

Terpisah, Andika salah seorang pemohon SKCK menyebutkan, Hari ini dirinya mengurus SKCK untuk melengkapi syarat sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

” SKCK ini dibutuhkan hingga tanggal 8 Mei 2023 untuk disampaikan ke DPP PDI Perjuangan,” ungkap Bacaleg PDI Perjuangan Dapil I Tanjab Barat ini.(Bas)

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu Vicon Bersama Pangdam Bahas Empat Program Unggulan

Berita

Peringati HUT ke-11 Desa, Pemdes Sungai Papauh Gelar Baksos dan Ngetrail Amal

Berita

Danrem 042/Gapu Resmi Tutup TMMD Ke-115 Kodim 0415/Jambi

Berita

Rumah Sakit dr Bratanata Jambi Gelar Pelatihan ATLS Periode Ke-IV 2022

Berita

JP Dibekuk Polisi, Pelaku akui dapat Upah Rp15 Juta untuk Edarkan Narkotika

Berita

BREAKING NEWS : Pemilik Gudang Minyak Terbakar di Lingkar Barat Ditangkap Polda Jambi

Berita

Danrem 042/Gapu Resmikan Dua Koramil Di Wilayah Kabupaten Kerinci

Berita

Mahasiswa Disabilitas UNJA di Aniaya Dosen