Danrem 042 Gapu Launching Program “Kodam II/Sriwijaya Masuk Kampus” Sosialisasi Produk BSI, Kasipers Harap Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Anggota Audiensi PT PHE, Kasrem 042 Gapu : Korem 042 Gapu Siap Amankan Objek Vital Nasional Pimpin Upacara 17 0ktober, Kasrem 042 Gapu Sampaikan Amanat Panglima TNI Jum’at Berkah, Danrem 042 Gapu Bersama Kapolda Jambi Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan

Home / Kriminal

Kamis, 1 September 2022 - 19:15 WIB

Ditinggal Kondangan Sebentar Uang 240 Juta Raib di Jok Motor, Polisi : Pelaku Telah Membuntuti Korban

Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira Saat Konfrensi Pers di Mapolda Jambi. FOTO : Dhea.

Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira Saat Konfrensi Pers di Mapolda Jambi. FOTO : Dhea.

JAMBI – Ditreskrimum Polda Jambi beserta Polres Muaro Bungo berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan, Senin (29/8/22) malam.

Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan bahwa kedua pelaku yang berhasil amankan ini, melakukan aksi nya pada siang hari dengan korban sudah dintai sebelumnya.

“Pada saat korban melakukan pengambilan uang disalah satu bank di Muaro Bungo pelaku sudah mengintai korban,” ungkap Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.

BACA JUGA  MTQ ke XXVII, Lurah Tungkal III : Sarana Motivasi Membumikan Al-Qur'an di Tanjabbar

Lanjut Ditreskrimum Polda Jambi, setelah mengambil uang dari bank korban memasukan uang ke dalam jok motornya.

Kemudian pelaku mengikuti korban dari mulai korban menjemput istrinya hingga korban pergi ke acara kithanan.

“Pada saat mendapat kesempatan Pelaku mencongkel jok motor tersebut dan mengambil uang yang akan digunakan korban untuk modal usaha,” lanjutnya.

Kedua orang tersangka berhasil diamankan yakni berinisial II (43) dan AE (34).

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Tenaga Terampil Jasa Konstruksi

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa sepeda motor, pakaian, uang sebesar 240 juta dan lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan residivis dan dari pengakuan pelaku juga pernah melakukan tindak kejahatan di Malaysia,” terang Andri Ananta.

Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun kurungan penjara.(Dhea)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap 10 Kasus Narkoba dengan BB 1,15 Kg Sabu dan 102 Butir Ekstasi

Kriminal

Polsek Kumpeh Ulu Catat 15 Kasus Perkara Selama Satu Semester

Berita

Karyawan Gelapkan Alat Jaringan Tower Perusahaan, Diringkus Tim Anti Bandit Polres Merangin

Kriminal

Satu Lagi Remaja di Muaro Jambi Diduga Jadi Korban Pembacokan Geng Motor

Kriminal

Terjadi Lagi, Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Akibatkan 1 Tewas

Kriminal

Diduga Terkait Kasus Narkoba, Seorang Pria di Tungkal Harapan Ditangkap Polisi

Kriminal

Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Mestong Ringkus Pelaku Curanmor

Kriminal

Komplotan Pembacok Rivaldo di Mendalo Darat Diringkus Polisi